Jumat, 28 Desember 2012
SHALAT
A. Pengertian dan Dasar
Hukum Shalat
A.1.
Pengertian dan dasar hukum pelaksanaanya.
Secara etimolgi makana
shalt adalah “Do’a ” sedangkan jika
dipandang secara Terminologi shalat merupakan sebuah ibadah yang tersusun dari
dari beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir bagi Allah
SWT, di akhiri dengan salam dengan memennuhi syarat yang telah ditentukan.[1]
Dalam membicarakan
tentang dasar hukum shalat maka kita akan merujuk pada sumber yakni Al-Quran
dan Sunnah, shalat merupakan ibadah yang mendapat kedudukan paling utama atau
tidak dapat di sejajarkan ibadah lainya karena shalat merupakan tiang [2]agama,
seperti yang di sabdakan Nabi Muhammad SAW:
“Shalat itu tiang agama, maka barang siapa mendirikan shalat berarti
ia menegakan agama, dan barang siapa yang meninggalkanya sungguh ia telah
merobohkan tiang agama (HR.al-Baihaqi)”
Keistimewaan lain dari
ibadah shalat adalah diwajibkanya atas shalat tersebut adalah secara langsung,
dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW. Pada saat di Isra dan di Mi’raj kan, tanpa perantara,
seperti umumnya perintah ibdah lainya, dari Anas r.a:
“Shalat itu difardukan
atas Nabi Muhammad SAW pada malam ia di isra kan
sebanyak lima puluh kali, kumudian dikurangi
hingga lima, lalu ia dipangggil: Hai Muhammad
putusanku tidak bisa dirubah kembali, dan dengan shalat lima
waktu ini, kau tetap mendapat ganjaran lima
puuh kali” (HR.Ahmad, Nasa’i dan Turmudzi yang menyatakan sahnya).
Shalat juga merupakan
amalan hamba yang pertama klai di hisab di akhirat nanti. Sebagaimana yang
disampaikan oleh Abdullah bin qurth r.a:
“Amalan mula –mula dihisab dari seorang hamba padaa hari kiamat ialah
sholat.jika ia baik maka baiklah seluruh amalannya,sebaliknya jika jelek,jelek
pula seluruh amalannya” ( HR.Tabhrani )
Apabila shalat
dilaksanakan dengan sungguh – sungguh niscaya akan dapat menghindarkan dari
perbuatan keji dan mungkar bagi pelakunya sebagaimana telah difirmankan allah
dalam kitab al-quran surat
Al-Ankabut : 45.
ã@ø?$# !$tB zÓÇrré& y7ø‹s9Î) šÆÏB É=»tGÅ3ø9$# ÉOÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# ( žcÎ) no4qn=¢Á9$# 4‘sS÷Zs? ÇÆtã Ïä!$t±ósxÿø9$# Ìs3ZßJø9$#ur 3 ãø.Ï%s!ur «!$# çŽt9ò2r& 3 ª!$#ur ÞOn=÷ètƒ $tB tbqãèoYóÁs? ÇÍÎÈ
Bacalah apa yang diwahyukan kepadamu,yaitu Al-Kitab (Al-Quran) dan
dirikanlah shlat.sesungguhnya shalat itu mencegah dari Allah (shalat) adalah lebih besar
(keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain).dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan.
Begitu pula
telah disebutkan dalam quran surat
An-Nisaa ayat 103
#sŒÎ*sù ÞOçFøŠŸÒs% no4qn=¢Á9$# (#rãà2øŒ$$sù ©!$# $VJ»uŠÏ% #YŠqãèè%ur 4’n?tãur öNà6Î/qãZã_ 4 #sŒÎ*sù öNçGYtRù'yJôÛ$# (#qßJŠÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# 4 ¨bÎ) no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. ’n?tã šúüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ
Maka apabila kamu Telah
menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan
di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah
shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang
ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
A.2. Hukum Meninggalkan Shalat
Semua
muslim sepakat bahwa orang yang menentang kewajiban shalat atau meragukanya, ia
termasuk bukan orang islam,2
sekalipun ia mengucapkan syahadat, karena shalat adalah termasuk rukun islam,
kewajiban menegakan shalat berdasarkan ketetapan agama,dan tidak mempunyai
tempat untuk dianalisa serta ijtihad dalam masaalah ini,daan tidak perlu taqlid
Para ulama mazhab berbeda
pendapat tentang hukum orang meninggalkan shalat karna malas dan meremehkan,
sedangkan ia mengetahui dan meremehkan,sedangkan ia mengetahui dan
meyakini bahwa shalat itu wajib. Berikut pendapat-pendapt
para imam mazhabmengenai hukum orang yang meninggalkan shalat.
o Menurut
imam Syafi’i , Maliki dan Hambali
orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh
o Menurut
imam Hanafi, orang yang meninggalkan shalat kaarna hal diatas ialah ia harus
ditahan selama-lamanya atau sampai ia melaksanakan shalat.
o Menurut
Imamiyah (syiah) setiap orang yang meninggalkan yang waijib, maka bagi hakim
(pemerintah) yang melihatnya harus mendidiknya, jika ia tidak patuh, maka
kewajiban bagi pemerintah untuk mendidiknya kembali, dan apabila pada ke empat
kalinya tetep tidak mau mengikuti, maka ia harus di bunuh.3
B.
Waktu – waktu Shalat
B.1.
Waktu –waktu Wajib
Para
ulama / fuqoha telah menyepakati bahawa shalat itu tidak boleh dilakukan
sebelum masuk waktunya, Sebagaimana Allah tealh menetapkan dalam Qur’an surat An-Nisaa’
ayat 4
4 ¨bÎ) no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. ’n?tã šúüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ
. Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu
yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Para
ahli fiqih memulai dengan shalat dzuhur, karena ia merupakan shalat pertama
yang diperintahkan (di fardukan)4 kemudian
setelahnya di fardukan shalat ashar kemudian maghrib, isya dan subuh secara
tertib, kelima shalat tersebut diwajibkan di mekkah pada malam isra’ setelah sembilan tahun diutusnya
rasulullah, berdasarkan firman Allah SWT dalam quran surat Al-isra, ayat 78:
ÉOÏ%r& no4qn=¢Á9$# Ï8qä9à$Î! ħôJ¤±9$# 4’n<Î) È,|¡xî È@ø‹©9$# tb#uäöè%ur Ìôfxÿø9$# ( ¨bÎ) tb#uäöè% Ìôfxÿø9$# šc%x. #YŠqåkô¶tB ÇÐÑÈ
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari
tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh5 Sesungguhnya shalat subuh itu
disaksikan (oleh malaikat).
2 Dari Jabir
r.a :telah bersabda Rasulullah SAW. “batas seseorang dengan kekafiran itu meninggalkan
shalat ”(HR.Ahmad, Muslim, Turmudzi,Ibnu majah).
3 Al-syekh al-khabar, kaysful Ghita; Hlm.79 cet.1317 H.
4 Hanafi mempunyai istilah-istilah tentang apa yang
wajib dikerjakanya dan yang tidak boleh ditinggalkanya, yang mana dibagi menjdi
dua, yaitu fardu apabila perbbuatan ini ditetapkan berdasaskan dalil qathi
(pasti), seperti Al-quran,hadist yang mutawatir dan ijma, kedua wajibapabila
ditetapkan berdasarkan dalil Dzzanni (perkiraan),seperti qiyas dan hadist yang
diriwayatkan oleh satu orang, sedangkan perbuatan yang leb ih baik (kuat) untuk
dikerjakannya dari pada ditinggalkanya dibagi kedalam dua bagian juga, yaitu
masnun: perbuatan yang biasa dilakukan nabi dan khulafa ur rasidin. Yang kedua
mandub, yaitu perbuatan yang diperintahkan oleh nabi tetapi tidak biasa
dilakukan oleh beliau sendiri. Begitupun perbuatan yang diwajibkan
ditinggalkanya dan tidak boleh dilakukanya, kalau ditetapkan oleh dalil qathi
maka perbuatan yang dilarang itu adalah haram. Sedangkan jika jika perbuatan
perbuatan ditetapkan berdasarkan dalil dzanni maka larangan tersebut adalah
makruh/mendekati haram.
5 ayat ini memerangkan waktu-waktu
shalat yang lima.
Tergelincir matahari untuk waktu shalat zhuhur dan ashar,gelap malam untuk
waktu magrib dan isya.
Masalah Shalat Jum’at
- Masalah Shalat Jum’at
- Kewajiban dan Orang yang wajib Jum’at
Dasarnya ada 2 yaitu: Pertama,
Qs.Al-Jumu’ah: 9, Kedua, Hadits nabi Muhammad Saw; “hendaklah khalyak
menghentikan pembangkananya terhadap shalat jum’at atau Allah (perlu) mencap
(membekukan) hati mereka.
Mengenai
orang yang berkewajiban menjalankan shalat jum’at sudah tentu adalah orng-orang
yang memenuhi syarat wajib shalat. Disamping itu ada 4 syarat tambahan, dua
syarat telah disepakati oleh ulama yaitu laki-laki dalam kondisi sehat, dan dua
lagi terjadi perselihan yaitu orang yang safar dan mamluk (budak). Menurut
jumhur ulama tidak mewjibkan sholat
jum’at tapi Daud dan pengikutnya tetap mewajibkan sholat jum’at.
Pemicu
silang pendapat ini karena adanya perbedaan dalam memahami hadits nabi Saw:
“shalat jum’at itu adalah haq yang wajib atas setiap muslim ( yang dilakukan )
di dalam suatu jama’ah, terkecuali empat kelompok: hamba (budak) yang dikuasai,
kaum wanita, anak-anak, atau orang sakit. Dan di dalam riwayat lainya; kecuali lima kelompok: ( dan
disebutkan salah satunya), atau musafir.
- Persyaratan Sholat Jum’at
Menurut fuqaha sama dengan bahwa
persyaratan itu meliputi syarat-syarat sholat wajib. Terdapat silan pendapat
tentang waktu melaksanakan sholat jum’at. Jumhur ulama berpendapat waktu shalat
juma’at adalah menggunakan sholat jum’at. Jumhur ulama berpendapat waktu
shalat adalah menggunakan shalat dzuhur,
tepatnya adalah ketika matahari tergelincir atau tidak boleh melaksanakan shalat
jum’at sebelum matahari tergelincir.
Pemicu silang pendapat ini karena
adanya perbedaan dalam memahami hadits riwayat Al-Bukhari dari sahal bin sa’id mengatakan: “Sesungguhnya
kami tidak pernah makan dan tidur siang dimasa Rasulallah Saw, terkecuali
setelah (menunaikan) shalat jum’at.Dalam riwayat lain juga di
katakan,”Bahwaahnya mereka(para sahabat) menunaikan sholat dan pergi, padahal
tembok belum ada bayanganya (artinya matahari belum tergelincir).
- Rukun-Rukun shalat Jum’at
Umat islam mengambil kata sepakat bahwa rukun-rukun
shalat jum’at adalah khutbah dan shalat dua rakaat khutbah. Disamping yang
disammping yang disepakati itu, mereka berbeda pendapat dalam lima hal yang merupakan bahasan dasar tema
ini.
a)
Khutbah
Apakah khutbah menjadi syarat dan rukun shalat jum’at?
Ulama fuqaha berpendapat bahwa khutbah merupakan sarat dan rukun shalat jum’at
bedasarkan Qs.Al-Jumu’ah… maka bersegeralah kamu mengingat Allah.
b)
Ukuran
Khutbah
-
Ibnu
Qasyim berpendapat bahwa khutbah yang dianggap yakni khutbah yang diucapkan
dengan bahasa arab.
-
Imam
Syafi’I bahwa minimal, khutbah itu ada dua. Maksudnya dalam hal ini khatib
berdiri pada masing-masing waktu khutbah, dan dimulai setelah duduk sebentar.
Artinya berdasarkan shara., maksudnya minimal ebutan khutbah sesuai dengan
kebiasaan syara atau hukum.
c)
Mendengarkan
khutbah
Kalangan fuqaha berbeda pendapat perihal diam dalam
mendengarkan khutabah jum’at, silang pendapat ini menjadi tiga kelompok
-
Bersikap
diam didalam rangka mendengarkan khutbah merupakan kewajiban, disamping sebagai
ketetapan hukum khutbah. Pendapat ini ( Imam syafi’I, Malik, abu hanifah, Ahmad
bin Hanbal)
-
Ketika
khutbah dibolehkan, kecuali khotib membaca qur’an kala khutbah.
-
Membedakan
jamah jum’at
d)
Seseorang
datang ketika khotib berkhutbah
Mengenai seeorang yang hadir kemasjid pada hari jum’at
sedang imam khotib tengah berada diatas mimbar. Kalangan fuqaha berbeda
pendirian apakah orang tersebut harus mendirikan shalat jum’at atau tidak.
-
Malik
berbendapat, orang tersebut tidak perlu melaksanakan shalat jum’at.
-
Yang tetap
harus shalat sunah terlebih dahulu berdasarkan hadis.
Langganan:
Postingan (Atom)