getbox! Not seeing a widget? (More info)

Jumat, 28 Desember 2012

SHALAT

A. Pengertian dan Dasar Hukum Shalat

A.1. Pengertian dan dasar hukum pelaksanaanya.
Secara etimolgi makana shalt  adalah “Do’a ” sedangkan jika dipandang secara Terminologi shalat merupakan sebuah ibadah yang tersusun dari dari beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir bagi Allah SWT, di akhiri dengan salam dengan memennuhi syarat yang telah ditentukan.[1]
Dalam membicarakan tentang dasar hukum shalat maka kita akan merujuk pada sumber yakni Al-Quran dan Sunnah, shalat merupakan ibadah yang mendapat kedudukan paling utama atau tidak dapat di sejajarkan ibadah lainya karena shalat merupakan tiang [2]agama, seperti yang di sabdakan Nabi Muhammad SAW:
“Shalat itu tiang agama, maka barang siapa mendirikan shalat berarti ia menegakan agama, dan barang siapa yang meninggalkanya sungguh ia telah merobohkan tiang agama (HR.al-Baihaqi)”
Keistimewaan lain dari ibadah shalat adalah diwajibkanya atas shalat tersebut adalah secara langsung, dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW. Pada saat di Isra dan di Mi’raj kan, tanpa perantara, seperti umumnya perintah ibdah lainya, dari Anas r.a:
“Shalat itu difardukan atas Nabi Muhammad SAW pada malam ia di isra kan sebanyak lima puluh kali, kumudian dikurangi hingga lima, lalu ia dipangggil: Hai Muhammad putusanku tidak bisa dirubah kembali, dan dengan shalat lima waktu ini, kau tetap mendapat ganjaran lima puuh kali” (HR.Ahmad, Nasa’i dan Turmudzi yang menyatakan sahnya).
Shalat juga merupakan amalan hamba yang pertama klai di hisab di akhirat nanti. Sebagaimana yang disampaikan oleh Abdullah bin qurth r.a:
Amalan mula –mula dihisab dari seorang hamba padaa hari kiamat ialah sholat.jika ia baik maka baiklah seluruh amalannya,sebaliknya jika jelek,jelek pula seluruh amalannya” ( HR.Tabhrani )
Apabila shalat dilaksanakan dengan sungguh – sungguh niscaya akan dapat menghindarkan dari perbuatan keji dan mungkar bagi pelakunya sebagaimana telah difirmankan allah dalam kitab al-quran surat Al-Ankabut : 45.
ã@ø?$# !$tB zÓÇrré& y7øs9Î) šÆÏB É=»tGÅ3ø9$# ÉOÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# ( žcÎ) no4qn=¢Á9$# 4sS÷Zs? ÇÆtã Ïä!$t±ósxÿø9$# ̍s3ZßJø9$#ur 3 ãø.Ï%s!ur «!$# çŽt9ò2r& 3 ª!$#ur ÞOn=÷ètƒ $tB tbqãèoYóÁs? ÇÍÎÈ
Bacalah apa yang diwahyukan kepadamu,yaitu Al-Kitab (Al-Quran) dan dirikanlah shlat.sesungguhnya shalat itu mencegah dari  Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain).dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Begitu pula telah disebutkan dalam quran surat An-Nisaa ayat 103

#sŒÎ*sù ÞOçFøŠŸÒs% no4qn=¢Á9$# (#rãà2øŒ$$sù ©!$# $VJ»uŠÏ% #YŠqãèè%ur 4n?tãur öNà6Î/qãZã_ 4 #sŒÎ*sù öNçGYtRù'yJôÛ$# (#qßJŠÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# 4 ¨bÎ) no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. n?tã šúüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ

Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.

A.2. Hukum Meninggalkan Shalat

Semua muslim sepakat bahwa orang yang menentang kewajiban shalat atau meragukanya, ia termasuk bukan orang islam,2 sekalipun ia mengucapkan syahadat, karena shalat adalah termasuk rukun islam, kewajiban menegakan shalat berdasarkan ketetapan agama,dan tidak mempunyai tempat untuk dianalisa serta ijtihad dalam masaalah ini,daan tidak perlu taqlid
Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukum orang meninggalkan shalat karna malas dan meremehkan, sedangkan ia mengetahui dan meremehkan,sedangkan ia mengetahui dan meyakini  bahwa  shalat itu wajib. Berikut pendapat-pendapt para imam mazhabmengenai hukum orang yang meninggalkan shalat.
o     Menurut imam Syafi’i , Maliki dan Hambali orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh
o     Menurut imam Hanafi, orang yang meninggalkan shalat kaarna hal diatas ialah ia harus ditahan selama-lamanya atau sampai ia melaksanakan shalat.
o     Menurut Imamiyah (syiah) setiap orang yang meninggalkan yang waijib, maka bagi hakim (pemerintah) yang melihatnya harus mendidiknya, jika ia tidak patuh, maka kewajiban bagi pemerintah untuk mendidiknya kembali, dan apabila pada ke empat kalinya tetep tidak mau mengikuti, maka ia harus di bunuh.3

B. Waktu – waktu Shalat

B.1. Waktu –waktu Wajib
Para ulama / fuqoha telah menyepakati bahawa shalat itu tidak boleh dilakukan sebelum masuk waktunya, Sebagaimana Allah tealh menetapkan dalam Qur’an surat An-Nisaa’ ayat 4
 4 ¨bÎ) no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. n?tã šúüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ
. Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Para ahli fiqih memulai dengan shalat dzuhur, karena ia merupakan shalat pertama yang diperintahkan (di fardukan)4 kemudian setelahnya di fardukan shalat ashar kemudian maghrib, isya dan subuh secara tertib, kelima shalat tersebut diwajibkan di mekkah pada malam isra’ setelah sembilan tahun diutusnya rasulullah, berdasarkan firman Allah SWT dalam quran surat Al-isra, ayat 78:
ÉOÏ%r& no4qn=¢Á9$# Ï8qä9à$Î! ħôJ¤±9$# 4n<Î) È,|¡xî È@ø©9$# tb#uäöè%ur ̍ôfxÿø9$# ( ¨bÎ) tb#uäöè% ̍ôfxÿø9$# šc%x. #YŠqåkôtB ÇÐÑÈ
 Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh5 Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).




1.Selamet Abidin dan Moch. Suyono, Fiqih ibadah,(Bandung: Pustaka Setia, 1998) cet. Hal. 61.

2 Dari Jabir r.a :telah bersabda Rasulullah SAW. “batas seseorang dengan kekafiran itu meninggalkan shalat ”(HR.Ahmad, Muslim, Turmudzi,Ibnu majah).
3 Al-syekh al-khabar, kaysful Ghita; Hlm.79 cet.1317 H.
4 Hanafi mempunyai istilah-istilah tentang apa yang wajib dikerjakanya dan yang tidak boleh ditinggalkanya, yang mana dibagi menjdi dua, yaitu fardu apabila perbbuatan ini ditetapkan berdasaskan dalil qathi (pasti), seperti Al-quran,hadist yang mutawatir dan ijma, kedua wajibapabila ditetapkan berdasarkan dalil Dzzanni (perkiraan),seperti qiyas dan hadist yang diriwayatkan oleh satu orang, sedangkan perbuatan yang leb ih baik (kuat) untuk dikerjakannya dari pada ditinggalkanya dibagi kedalam dua bagian juga, yaitu masnun: perbuatan yang biasa dilakukan nabi dan khulafa ur rasidin. Yang kedua mandub, yaitu perbuatan yang diperintahkan oleh nabi tetapi tidak biasa dilakukan oleh beliau sendiri. Begitupun perbuatan yang diwajibkan ditinggalkanya dan tidak boleh dilakukanya, kalau ditetapkan oleh dalil qathi maka perbuatan yang dilarang itu adalah haram. Sedangkan jika jika perbuatan perbuatan ditetapkan berdasarkan dalil dzanni maka larangan tersebut adalah makruh/mendekati haram.
 
5 ayat ini memerangkan waktu-waktu shalat yang lima. Tergelincir matahari untuk waktu shalat zhuhur dan ashar,gelap malam untuk waktu magrib dan isya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

menurut anda isi dari blog ini ?