- Masalah Shalat Jum’at
- Kewajiban dan Orang yang wajib Jum’at
Dasarnya ada 2 yaitu: Pertama,
Qs.Al-Jumu’ah: 9, Kedua, Hadits nabi Muhammad Saw; “hendaklah khalyak
menghentikan pembangkananya terhadap shalat jum’at atau Allah (perlu) mencap
(membekukan) hati mereka.
Mengenai
orang yang berkewajiban menjalankan shalat jum’at sudah tentu adalah orng-orang
yang memenuhi syarat wajib shalat. Disamping itu ada 4 syarat tambahan, dua
syarat telah disepakati oleh ulama yaitu laki-laki dalam kondisi sehat, dan dua
lagi terjadi perselihan yaitu orang yang safar dan mamluk (budak). Menurut
jumhur ulama tidak mewjibkan sholat
jum’at tapi Daud dan pengikutnya tetap mewajibkan sholat jum’at.
Pemicu
silang pendapat ini karena adanya perbedaan dalam memahami hadits nabi Saw:
“shalat jum’at itu adalah haq yang wajib atas setiap muslim ( yang dilakukan )
di dalam suatu jama’ah, terkecuali empat kelompok: hamba (budak) yang dikuasai,
kaum wanita, anak-anak, atau orang sakit. Dan di dalam riwayat lainya; kecuali lima kelompok: ( dan
disebutkan salah satunya), atau musafir.
- Persyaratan Sholat Jum’at
Menurut fuqaha sama dengan bahwa
persyaratan itu meliputi syarat-syarat sholat wajib. Terdapat silan pendapat
tentang waktu melaksanakan sholat jum’at. Jumhur ulama berpendapat waktu shalat
juma’at adalah menggunakan sholat jum’at. Jumhur ulama berpendapat waktu
shalat adalah menggunakan shalat dzuhur,
tepatnya adalah ketika matahari tergelincir atau tidak boleh melaksanakan shalat
jum’at sebelum matahari tergelincir.
Pemicu silang pendapat ini karena
adanya perbedaan dalam memahami hadits riwayat Al-Bukhari dari sahal bin sa’id mengatakan: “Sesungguhnya
kami tidak pernah makan dan tidur siang dimasa Rasulallah Saw, terkecuali
setelah (menunaikan) shalat jum’at.Dalam riwayat lain juga di
katakan,”Bahwaahnya mereka(para sahabat) menunaikan sholat dan pergi, padahal
tembok belum ada bayanganya (artinya matahari belum tergelincir).
- Rukun-Rukun shalat Jum’at
Umat islam mengambil kata sepakat bahwa rukun-rukun
shalat jum’at adalah khutbah dan shalat dua rakaat khutbah. Disamping yang
disammping yang disepakati itu, mereka berbeda pendapat dalam lima hal yang merupakan bahasan dasar tema
ini.
a)
Khutbah
Apakah khutbah menjadi syarat dan rukun shalat jum’at?
Ulama fuqaha berpendapat bahwa khutbah merupakan sarat dan rukun shalat jum’at
bedasarkan Qs.Al-Jumu’ah… maka bersegeralah kamu mengingat Allah.
b)
Ukuran
Khutbah
-
Ibnu
Qasyim berpendapat bahwa khutbah yang dianggap yakni khutbah yang diucapkan
dengan bahasa arab.
-
Imam
Syafi’I bahwa minimal, khutbah itu ada dua. Maksudnya dalam hal ini khatib
berdiri pada masing-masing waktu khutbah, dan dimulai setelah duduk sebentar.
Artinya berdasarkan shara., maksudnya minimal ebutan khutbah sesuai dengan
kebiasaan syara atau hukum.
c)
Mendengarkan
khutbah
Kalangan fuqaha berbeda pendapat perihal diam dalam
mendengarkan khutabah jum’at, silang pendapat ini menjadi tiga kelompok
-
Bersikap
diam didalam rangka mendengarkan khutbah merupakan kewajiban, disamping sebagai
ketetapan hukum khutbah. Pendapat ini ( Imam syafi’I, Malik, abu hanifah, Ahmad
bin Hanbal)
-
Ketika
khutbah dibolehkan, kecuali khotib membaca qur’an kala khutbah.
-
Membedakan
jamah jum’at
d)
Seseorang
datang ketika khotib berkhutbah
Mengenai seeorang yang hadir kemasjid pada hari jum’at
sedang imam khotib tengah berada diatas mimbar. Kalangan fuqaha berbeda
pendirian apakah orang tersebut harus mendirikan shalat jum’at atau tidak.
-
Malik
berbendapat, orang tersebut tidak perlu melaksanakan shalat jum’at.
-
Yang tetap
harus shalat sunah terlebih dahulu berdasarkan hadis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar