getbox! Not seeing a widget? (More info)

Jumat, 28 Desember 2012

Masalah Shalat Jum’at

  1. Masalah Shalat Jum’at
  1. Kewajiban dan Orang yang wajib Jum’at
Dasarnya ada 2 yaitu: Pertama, Qs.Al-Jumu’ah: 9, Kedua, Hadits nabi Muhammad Saw; “hendaklah khalyak menghentikan pembangkananya terhadap shalat jum’at atau Allah (perlu) mencap (membekukan) hati mereka.
            Mengenai orang yang berkewajiban menjalankan shalat jum’at sudah tentu adalah orng-orang yang memenuhi syarat wajib shalat. Disamping itu ada 4 syarat tambahan, dua syarat telah disepakati oleh ulama yaitu laki-laki dalam kondisi sehat, dan dua lagi terjadi perselihan yaitu orang yang safar dan mamluk (budak). Menurut jumhur ulama tidak  mewjibkan sholat jum’at tapi Daud dan pengikutnya tetap mewajibkan sholat jum’at.
            Pemicu silang pendapat ini karena adanya perbedaan dalam memahami hadits nabi Saw: “shalat jum’at itu adalah haq yang wajib atas setiap muslim ( yang dilakukan ) di dalam suatu jama’ah, terkecuali empat kelompok: hamba (budak) yang dikuasai, kaum wanita, anak-anak, atau orang sakit. Dan di dalam riwayat lainya; kecuali lima kelompok: ( dan disebutkan salah satunya), atau musafir.
  1. Persyaratan Sholat Jum’at
Menurut fuqaha sama dengan bahwa persyaratan itu meliputi syarat-syarat sholat wajib. Terdapat silan pendapat tentang waktu melaksanakan sholat jum’at. Jumhur ulama berpendapat waktu shalat juma’at adalah menggunakan sholat jum’at. Jumhur ulama berpendapat waktu shalat  adalah menggunakan shalat dzuhur, tepatnya adalah ketika matahari tergelincir atau tidak boleh melaksanakan shalat jum’at sebelum  matahari tergelincir.
Pemicu silang pendapat ini karena adanya perbedaan dalam memahami hadits riwayat Al-Bukhari dari  sahal bin sa’id mengatakan: “Sesungguhnya kami tidak pernah makan dan tidur siang dimasa Rasulallah Saw, terkecuali setelah (menunaikan) shalat jum’at.Dalam riwayat lain juga di katakan,”Bahwaahnya mereka(para sahabat) menunaikan sholat dan pergi, padahal tembok belum ada bayanganya (artinya matahari belum tergelincir).
  1. Rukun-Rukun shalat Jum’at
Umat islam mengambil kata sepakat bahwa rukun-rukun shalat jum’at adalah khutbah dan shalat dua rakaat khutbah. Disamping yang disammping yang disepakati itu, mereka berbeda pendapat dalam lima hal yang merupakan bahasan dasar tema ini.
a)     Khutbah
Apakah khutbah menjadi syarat dan rukun shalat jum’at? Ulama fuqaha berpendapat bahwa khutbah merupakan sarat dan rukun shalat jum’at bedasarkan Qs.Al-Jumu’ah… maka bersegeralah kamu mengingat Allah.
b)     Ukuran Khutbah
-        Ibnu Qasyim berpendapat bahwa khutbah yang dianggap yakni khutbah yang diucapkan dengan bahasa arab.
-        Imam Syafi’I bahwa minimal, khutbah itu ada dua. Maksudnya dalam hal ini khatib berdiri pada masing-masing waktu khutbah, dan dimulai setelah duduk sebentar. Artinya berdasarkan shara., maksudnya minimal ebutan khutbah sesuai dengan kebiasaan syara atau hukum.
c)     Mendengarkan khutbah
Kalangan fuqaha berbeda pendapat perihal diam dalam mendengarkan khutabah jum’at, silang pendapat ini menjadi tiga kelompok
-        Bersikap diam didalam rangka mendengarkan khutbah merupakan kewajiban, disamping sebagai ketetapan hukum khutbah. Pendapat ini ( Imam syafi’I, Malik, abu hanifah, Ahmad bin Hanbal)
-        Ketika khutbah dibolehkan, kecuali khotib membaca qur’an kala khutbah.
-        Membedakan jamah jum’at
d)     Seseorang datang ketika khotib berkhutbah
Mengenai seeorang yang hadir kemasjid pada hari jum’at sedang imam khotib tengah berada diatas mimbar. Kalangan fuqaha berbeda pendirian apakah orang tersebut harus mendirikan shalat jum’at atau tidak.
-        Malik berbendapat, orang tersebut tidak perlu melaksanakan shalat jum’at.
-        Yang tetap harus shalat sunah terlebih dahulu berdasarkan hadis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

menurut anda isi dari blog ini ?